Selamat Datang di Blog Berbagi Pengetahuan ! Look and Read my Post ! :)

Advertisement

.:: Daftar Isi ::.

Jumat, 23 November 2012

Pendidikan Kewarganegaraan - Fungsi Pokok Pancasila

Ini sebenarnya tugas admin waktu admin SMA. Melihat di search engine banyak yang cari dengan kata kunci ini jadi admin share aja sekalian. Berikut penjelasannya !

Penjelasan Fungsi Pokok Pancasila
  1. Pancasila sebagai dasar negara (Staatsfundamentalnorm)
    Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia biasa disebut juga sebagai dasar filsafat negara (philosophie groundslaag). Ini mengandung arti bahwa Pancasila menjadi dasar dalam mengatur pemerintahan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum yang dibuat dan berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai - nilai Pancasila.
  2. Pancasila sebagai pandangan hidup (Way of life, Weltanschaung)
    Pancasila sebagai pandangan hidup menunjukan fungsi bahwa Pancasila merupakan pegangan hidup, pedoman hidup dan penunjuk arah bagi semua kegiatan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupannya. Ini berarti bahwa setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran pengalaman sila - sila Pancasila.
  3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
    Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dari pola perilaku atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa - bangsa lain.
  4. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
    Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama atau konsensus seluruh rakyat Indonesia yang harus kita pertahankan selama - lamanya. Karena perjanjian luhur itu sendiri sudah disepakati oleh bangsa Indonesia melalui keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
  5. Pancasila sebagai cita - cita dan tujuan bangsa Indonesia.
    Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, merefleksikan cita - cita dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan bangsa Indonesia. Cita - cita dan tujuan ini selanjutnya dijabarkan menjadi tujuan nasional (Tunas), sebagaimana dimanatkan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, antara lain (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sekian dari penjelasan tentang Fungsi Pokok Pancasila, terima kasih telah membacanya ... Salam Admin BBP :) .


Tags : fungsi pokok pancasila, 2 fungsi pokok pancasila, 3 fungsi pokok pancasila, fungsi pokok dari pancasila, fungsi pokok pancasila adalah, fungsi pokok pancasila(jelaskan), fungsi pokok pancasila?.

2 komentar:

  1. ini sangat membantu saya dalam belajar.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah berkunjung dan ngasih tanggapan buat postnya :D sering-sering mampir yaa :D kalau ada request post bisa komen lagi :D ...
      Salam admin BBP ...

      Hapus

Rules Comment / Aturan Komentar :
*Berkomentarlah dengan baik tanpa mengucapkan kata-kata yang tidak berkenan di hati para pengunjung blog ini dan admin.
*Komentar yang kurang baik akan di hapus tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Jika ada saran dan pendapat tentang pengembangan blog ini, anda bisa langsung menghubungi Admin via :
Email : louisleonardlengkey@gmail.com or louislengkey@yahoo.com
Facebook : https://www.facebook.com/LouisLeonardLengkey (Louis Leonard Lengkey)
"Bisa liat lecana facebook admin di sebelah kanan halaman blog ini."
Twitter : @Louis_Lengkey
BBM : 73CDE391
Line : louisleonardlengkey

Popular Posts

handphone-tablet